Jumat, 15 Mei 2015

A. Sidang –sidang PPKI

Pada tanggal 18 Agustus 1945.

PPKI sebagai badan politik mengambil prakarsa dan tindakan politik untuk menmgendalikan negara dengan menyelenggarakan sidang pertama dengan menghasilkan 3 keputusan :

HASI-HASIL SIDANG
1. Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945 Negara RI.
Memilih dan menetapkan Ir Soekarno dan Drs. Moh Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Membentuk suatu Komite Nasional untuk membantu Presiden selama MPR dan DPR belum terbentuk.

HASIL SIDANG
Tanggal 19 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidang ke 2 dalam sidang tersebut dusulkan pembentukan panitia kecil yang akan membicarakan  bentuk departemen.
Hasil sidang dihasilkan beberapa keputusan yaitu:
1.Menetapakan 12 kementrian
2. Membagai wilayah Indonesia dalam 8 provinsi serta menunjuk gubernurnya.

3. Akan membentuk suatu Badan Keamanan Rakyat.
Tanggal 22 Agustus 1945 dilaksanakan sidang ke 3 dengan menghasilkan beberapa keputusan :
1.Pembentukan Komite Nasional Indonesia yang berpusat di Jakarta
2. KNIP adalah badan yg berfungsi sebagai pusat DPR sebelum pemilu di selengarakan dan disusun dari pusat samapai daerah.

3. PNI dirancang menjadi partai tunggal di Indonesia akan tetapi kemudian dibubarkan
Membentuk Badab Keamanan Rakyat sebagai penjaga keamanan umum bagi masing2 daerah.

2. Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
Dalam UUD 1945 dinyatakan bahwa alat kelengkapan negara RI terdiri atas :
Presiden
Mahkamah Agung
DPR
BPK

MPR.
Sementara sebelum terbentuknya MPR maka PPKI dalam sidangnya membentuk KNIP dengan tugas membantu Presiden dalam menjalankan pemerintahan.
Tanggal 29 Agustus 1945 dibentuklah KNIP Pusat

Tanggal 16 Oktober 1945 sedang pertama KNIP pertama dengan menghasilkan keputusan-keputusan ;
1. Pembentukan Badan Pekerja KNIP dengan jumlah anggota sebanyak 15 orang.
Mengusulkan kepada pemerintah (presiden) supaya KNIP diberi hak legislatif selama DPR/MPR belum terbentuk. Usulan ini diperkuat dengan Maklumat Wakil Presiden no X

3 Pembentukan Kabinet RI dan Pembagian wilayah
Tanggal 2 September dbentuklan Kabinet pertama dan 8 provinsi dgn bentuk Kabinet Presidensil berdasarkan UUD 1945’
Sususnan kabinet terdiri atas 12 departemen dan 4 menteri negara dengan 8 provinsi beserta gubernurnya. Yaitu:
Sumatera MR Teungku Mohamad Hassan
Jawa Batar Soetardjo Kartohadikusumo

Jawa Tengah Rd. Panji Suroso
Jawa Tomur RA Soeryo
Sunda Kecil I Gusti Ketut Pudja
Maluku J Lathuharhary
Sulawesi GSJ Ratulangi
Kalimantan Ir. Pangeran Mohamad Noer.
Dengan pembagian wilayah ini menjadi 8 wilayah provinsi dan gubernurnya merupakan keputusan politik yang sangat penting bagi penataan Negara dan pemerinthan Indonesia.

0 komentar :

Posting Komentar