- Kembali Ke Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Kegagalan Konstituante dalam pembuatan UUD.
- Dekrit Presiden 5 Juli 1955 oleh Presiden Soekarno
- Pemberontakan G 30 SPKI
Kembali Ke NKRI
Baik lingkungan politik maupun TNI (sekarang) mengusahakan agar dapat terwujud kondisi yang memungkinkan RIS berakhir tanpa melanggar hasil KMB.
- Langkah-langkah yang dilakukan adalah bagaimana Tentara dapat mempengaruhi masyarakat dinegara-negara bagian yang dibuat Belanda.
- Penunjukan Sultan hamid dari kalimantan Barat bekas perwira Belanda di KNIL ditunjuk menjadi menteri Pertahan RIS di tolak Belanda.
- Kemudian RI menujuk Sri Sultah Hamengku Buono sebagai menteri pertahanan RIS dan di setujui Belanda.
- TNI dengan usaha teritorial yaitu mempengaruhi rakyat yang berada di wilayah Negara bagian agar mau bergabung kembali ke Negara Kesatuan RI dengan sikap prajurit yang dekat dengan rakyat Tentara berhasil membujuk rakyat.
- Disisi lain Para anggota DPR juga bersuara melalui perwakilan daerahnya agar rakyat Indonesia kembalim ke Negara Kesatuan RI dan berhasil
- Pada bulan April 1050 secara defakto RIS bubar dan kembali menjadi NKRI
- Tgl 15 Agustus 1950 diadakan rapat gabungan antara DPR dan senat RIS hasil dari rapat tersebut dihasilkan sebuah piagam yang menyatakan Kembali Ke NKRI dan secara otomatis negara RIS bentukan Belanda BUBAR.
- Dengan berakhirnya Negara RIS Buatan Belanda ,selangkah demi selangkah hasil konfrensi Meja Bundar di batalkan.
- Dengan demikian Indonesia benar-benar berhasil mewujudkan kemerdekaannya dari Sabang sampai Meroke.
Badan Konstituante gagal membuat UUD RI
Sebelum RIS bubar telah terjadi demo besar-besaran menuntut pembentukan NKRI, dengan perjanjian 3 Negara bagian dihasilakn perjanjian pembentukan Negara Kesatuan pada tanggal 17 Agustus 1950.
Sejak tanggal tersebut Negara Indonesia menggunakan UUD Sementara 1950. dengan sistem parlementer.
PEMILU 1955 telah berhasil membentuk DPR dan Dewan Konstituante(Pembentuk UUD) Dalam keberadaanya DPR yang diharapkan mampu memperjuangkan aspirasi rakyat justru dalam kegiatannya banyak dimanfaatkan oleh wakil-wakil rakyat untuk memperjuangkan kepentingan partainya sendiri.
Demikian juga dengan Lembaga Konstituante yang bertugas membuat UUD ternyata dalam sidang-sidangnya selalu mengedepankan kepentingan partainya daripada kepentingan bangsa,selalu terjadi pertentangan2 antar golongan yang menyebabkan lembaga tersebut tidak mampu melaksanakan tugasnya dengan baik.
Kemacetan sidang Konstituante dapat dianggap sebagai kegagalan nasional.
Melihat kondisi tsb. Konstituante tidak mampu membuat UUD ,sehingga mengalami kebuntuan yang akhirnya menyarankan kembali ke UUD 1945.
Berdasrkan anjuran Kabinet Karya pada saat itu Presiden Soekarno akhirnay berpidato didepan lembaga tersebut dan menyarankan agar lembaga konstituante menetapkan UUD 1945 menjadi UUD RI
Ketidak mampuan lembaga Konstituante untuk mengesakan undang undang dasar ,kondisi politik dihawatirkan tidak kondusif maka Penguasa Perang Pusat Letjen AH Nasution mengeluarkan larangan bagi semua kegiatan politik.
Melihat kondisi tersebut Soewiryo meminta Presiden Soekarno untuk mengeluarkan Dekrit Presiden dengan memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai UUD RI dan membubarkan Lembaga Konstituante anjuran ini juga didukung oleh dari berbagai pihak dengan alasan demi keselamatan negara
- Dekrit Presiden adalah suatu keputusan yang diambil /dilakukan 0leh seorang presiden dengan berbagai alas an.
- Salah satu isi dekrit presiden adalah kembali pada UUD 1945.
- Bubarkan Konstituante.
- Latar Belakang timbulnya gerakan 30 September 1965.
- Kita belajar menulis dan mendengarkan saya akan diktekan.
0 komentar :
Posting Komentar